Pengertian Peraturan (Perundang-undangan)


Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Tujuan Dibentuknya Peraturan Perundang- undangan
Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan untuk mengatur dan menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya peraturan perundang- undangan ini diharapkan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat lebih tertib dan teratur.


Menegakkan Peraturan Perundang-undangan
Seseorang dapat menjadi patuh terhadap peraturan, karena:
a. Dididik sejak dini untuk selalu mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
b. Adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain untuk melaksanakan peraturan tersebut.
c. Dapat merasakan bahwa peraturan tersebut bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.
d. Kepatuhan atau ketaatan tersebut merupakan sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Peraturan Perundang-undangan wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Seseorang bisa dikatakan memiliki kesadaran akan aturan atau hukum apabila ia telah melaksanakan hal berikut.
a) Mengetahui peraturan atau hukum yang berlaku.
b) Mengetahui isi dari peraturan-peraturan hukum.
c) Bersikap positif terhadap peraturan hukum.
d) Bersikap atau berperilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara menegakkan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan sebagai berikut.
1. Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan adalah dengan cara mengenalinya. Karena tidak akan mungkin kita dapat menegakkan suatu peraturan yang tidak kita ketahui sama sekali.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah kita mengenal dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita harus mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.
3. Mengajak orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Setelah kita menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku jangan lupa kita juga harus mengajak orang lain untuk menaatinya. Jika semua orang ikut menaati peraturan perundang-undangan diharapkan masyarakat dapat hidup teratur dan tertib.


D. Macam-Macam Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan dilihat dari wilayah pemberlakuannya dapat dibagi menjadi dua:
1. Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat ini memiliki tingkatan-tingkatan dan kedudukan. Adapun tingkatan-tingkatan dan kedudukannya adalah sebagai berikut.
a. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertulis yang tertinggi di Negara Republik Indonesia Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi tentang:
1) organisasi negara,
2) hak-hak asasi manusia,
3) prosedur mengubah Undang-Undang Dasar atau UUD.
4) memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
5) memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
b. Undang-Undang (UU)
Undang-undang dibuat oleh DPR beserta Presiden. Undang-undang ini merupakan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan UUD 1945.
c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau biasa disebut dengan PERPU dibuat dalam keadaan yang mendesak di mana apabila permasalahan yang muncul harus segera diselesaikan atau ditindaklanjuti. Adapun yang membuat PERPU adalah presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh DPR.
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang
e. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden dibuat untuk melakukan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden ini dibuat oleh Presiden.
2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah hanya berlaku di daerah tertentu saja.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah meliputi:
1) Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur.
2) Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota.
3) Peraturan Desa atau Pemerintah Desa.


E. Contoh-Contoh Peraturan Perundang-Undangan
Adapun contoh-contoh Peraturan Perundang- undangan antara lain:
1. Perundang-undangan Tingkat Pusat
a. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang ini mengatur perpajakan di Indonesia antara lain:
1) pengertian tentang pajak.
2) tata cara pembayaran pajak.
3) sanksi atau hukuman bagi yang melanggar pajak.
Undang-undang tentang Perpajakan ini disebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
b. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Adapun contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan antara lain:
1) para pengemudi harus memiliki SIM.
2) setiap kendaran bermotor harus memiliki surat- surat yang lengkap.
3) berjalan di sebelah kiri.
4) jalan raya dilengkapi dengan rambu-rambu.
5) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6) Undang-Undang ini mengatur tindakan negara kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk juga mengatur sanksi bagi mereka para pelaku korupsi.
Undang-Undang ini disebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun yang dimaksud dengan Korupsi itu sendiri adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang dilakukan secara tidak sah sehingga dapat merugikan keuangan negara.
2. Perundang-Undangan Tingkat daerah
Contoh dari Perundang-Undangan Tingkat Daerah antara lain:
a. Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok di Provinsi DKI Jakarta
b. Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 23 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Penulis : Destina R.

Comments

Popular posts from this blog

Tebak-tebakan lucu tentang Kopi

TTS Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi

Tebak-tebakan lucu dan humor tentang Nasi