Pengertian Peraturan (Perundang-undangan)
Peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
Tujuan Dibentuknya Peraturan
Perundang- undangan
Peraturan perundang-undangan dibuat
dengan tujuan untuk mengatur dan menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya peraturan perundang- undangan ini diharapkan kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat lebih tertib dan teratur.
Menegakkan Peraturan
Perundang-undangan
Seseorang dapat menjadi patuh terhadap
peraturan, karena:
a. Dididik sejak dini untuk selalu
mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
b. Adanya paksaan atau tekanan dari
pihak lain untuk melaksanakan peraturan tersebut.
c. Dapat merasakan bahwa peraturan
tersebut bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.
d. Kepatuhan atau ketaatan tersebut
merupakan sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Peraturan Perundang-undangan wajib
ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Seseorang bisa
dikatakan memiliki kesadaran akan aturan atau hukum apabila ia telah
melaksanakan hal berikut.
a) Mengetahui peraturan atau hukum
yang berlaku.
b) Mengetahui isi dari
peraturan-peraturan hukum.
c) Bersikap positif terhadap peraturan
hukum.
d) Bersikap atau berperilaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara menegakkan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dengan sebagai berikut.
1. Mengenali dan mengetahui peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan
untuk menegakkan peraturan perundang-undangan adalah dengan cara mengenalinya.
Karena tidak akan mungkin kita dapat menegakkan suatu peraturan yang tidak kita
ketahui sama sekali.
2. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah kita mengenal dan mengetahui
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita harus mematuhinya dengan penuh
tanggung jawab.
3. Mengajak orang lain untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan.
Setelah kita menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku jangan lupa kita juga harus mengajak orang lain
untuk menaatinya. Jika semua orang ikut menaati peraturan perundang-undangan
diharapkan masyarakat dapat hidup teratur dan tertib.
D. Macam-Macam Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan dilihat
dari wilayah pemberlakuannya dapat dibagi menjadi dua:
1. Peraturan Perundang-Undangan
Tingkat Pusat
Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Pusat ini memiliki tingkatan-tingkatan dan kedudukan. Adapun tingkatan-tingkatan
dan kedudukannya adalah sebagai berikut.
a. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
hukum tertulis yang tertinggi di Negara Republik Indonesia Undang-Undang Dasar
pada umumnya berisi tentang:
1) organisasi negara,
2) hak-hak asasi manusia,
3) prosedur mengubah Undang-Undang
Dasar atau UUD.
4) memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
5) memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
b. Undang-Undang (UU)
Undang-undang dibuat oleh DPR beserta
Presiden. Undang-undang ini merupakan peraturan perundang- undangan untuk
melaksanakan UUD 1945.
c Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang atau biasa disebut dengan PERPU dibuat dalam keadaan yang
mendesak di mana apabila permasalahan yang muncul harus segera diselesaikan
atau ditindaklanjuti. Adapun yang membuat PERPU adalah presiden tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan oleh DPR.
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat untuk
melaksanakan undang-undang
e. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden dibuat untuk
melakukan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah. Peraturan Presiden ini dibuat oleh Presiden.
2. Peraturan Perundang-undangan
Tingkat Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah hanya berlaku di daerah tertentu
saja.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Daerah meliputi:
1) Peraturan Daerah (Perda) Tingkat
Provinsi dan Peraturan Gubernur.
2) Peraturan Daerah (Perda) Tingkat
Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota.
3) Peraturan Desa atau Pemerintah
Desa.
E. Contoh-Contoh Peraturan Perundang-Undangan
Adapun contoh-contoh Peraturan
Perundang- undangan antara lain:
1. Perundang-undangan Tingkat Pusat
a. Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
Undang-undang ini mengatur perpajakan
di Indonesia antara lain:
1) pengertian tentang pajak.
2) tata cara pembayaran pajak.
3) sanksi atau hukuman bagi yang
melanggar pajak.
Undang-undang tentang Perpajakan ini
disebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
b. Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
Adapun contoh aturan-aturan tentang
lalu lintas dan angkutan jalan antara lain:
1) para pengemudi harus memiliki SIM.
2) setiap kendaran bermotor harus
memiliki surat- surat yang lengkap.
3) berjalan di sebelah kiri.
4) jalan raya dilengkapi dengan
rambu-rambu.
5) Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
6) Undang-Undang ini mengatur tindakan
negara kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk juga mengatur sanksi bagi
mereka para pelaku korupsi.
Undang-Undang ini disebut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun yang dimaksud dengan Korupsi
itu sendiri adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
perusahaan yang dilakukan secara tidak sah sehingga dapat merugikan keuangan
negara.
2. Perundang-Undangan Tingkat daerah
Contoh dari Perundang-Undangan Tingkat
Daerah antara lain:
a. Peraturan Daerah tentang Larangan
Merokok di Provinsi DKI Jakarta
b. Peraturan Daerah Kota Bandung nomor
23 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
Penulis : Destina R.
Comments
Post a Comment