Syarat-syarat pemungutan pajak
Membebankan pajak pada
masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Apabila tarifnya terlalu tinggi maka
masyarakat akan enggan untuk membayar pajak. Namun, apabila tarifnya terlalu
rendah maka justru sebaliknya, negaralah yang rugi, soalnya pembangunan tidak
akan berjalan sebab dana yang kurang. Supaya tidak memunculkan masalah maka
pada saat pemungutan pajak wajib
memenuhi syarat-syarat berikut ini :
A. Pemungutan Pajak
Harus Adil
Sama seperti halnya
dengan produk hukum yang lain, pajak pun memiliki tujuan guna menciptakan
keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil di sini dapat diartikan adil dalam
perundang-undangan maupun adil
dalam hal
pelaksanaannya. Contohnya adalah sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan
secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, dengan mengatur hak dan
kewajiban para wajib pajak, dan pajak diberlakukan bagi setiap warga negara
yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
B. Pengaturan Pajak
Harus Berdasarkan Undang- Undang
Salah satu ciri-ciri
dasar pajak yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan aturan dan undang-undang.
Hal ini disebabkan pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak,
sehingga dalam perumusan macam, jenis, dan berat ringannya tarif pajak itu,
rakyat harus ikut serta menentukan dan setuju melalui wakil rakyat di DPR.
Pengaturan pajak harus
berdasarkan undang-undang, seperti UUD 1945 Pasal 23A. Adapun bunyi Pasal 23
UUD 1945 adalah "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang."Ma beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan undang-undang tentang pajak, yaitu jaminan hukum
akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak,pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara yang berdasarkan undang-undang tersebut harus dijamin
kelancarannya, dan jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan
secara umum.
C. Pungutan Pajak
Tidak Mengganggu Perekonomian
Pemungutan pajak harus
diusahakan sedemikian rupa supaya tidak sampai mengganggu kondisi perekonomian,
baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Di samping itu, pemungutan
pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat
lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
D. Pemungutan Pajak
Harus Efisien
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan supaya lebih
efisien. Jangan sampai pajak yang diterima justru lebih rendah daripada biaya
pengurusan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
dibuat sederhana dan mudah untuk dilaksanakan oleh wajib pajak. Dengan
demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran
pajak, baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktunya.
E. Sistem Pemungutan
Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan
keberhasilan dalam hal pungutan pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana
akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai.
Dengan demikian,akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam hal pembayaran pajak. Namun, apabila sistem
pemungutan pajak yang dibuat rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contohnya adalah pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk
perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi
badan maupun perseorangan (pribadi),bea meterai disederhanakan dari 167 macam
tarif menjadi 2 macam tarif, dan tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi
hanya satu tarif yaitu 10%.
Comments
Post a Comment