Syarat-syarat pemungutan pajak

Membebankan pajak pada masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Apabila tarifnya terlalu tinggi maka masyarakat akan enggan untuk membayar pajak. Namun, apabila tarifnya terlalu rendah maka justru sebaliknya, negaralah yang rugi, soalnya pembangunan tidak akan berjalan sebab dana yang kurang. Supaya tidak memunculkan masalah maka pada saat  pemungutan pajak wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini :
A. Pemungutan Pajak Harus Adil
Sama seperti halnya dengan produk hukum yang lain, pajak pun memiliki tujuan guna menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil di sini dapat diartikan adil dalam perundang-undangan maupun adil
dalam hal pelaksanaannya. Contohnya adalah sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, dan pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
B. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang- Undang
Salah satu ciri-ciri dasar pajak yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan aturan dan undang-undang. Hal ini disebabkan pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak, sehingga dalam perumusan macam, jenis, dan berat ringannya tarif pajak itu, rakyat harus ikut serta menentukan dan setuju melalui wakil rakyat di DPR.
Pengaturan pajak harus berdasarkan undang-undang, seperti UUD 1945 Pasal 23A. Adapun bunyi Pasal 23 UUD 1945 adalah "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."Ma beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan undang-undang tentang pajak, yaitu jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak,pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan undang-undang tersebut harus dijamin kelancarannya, dan jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
C. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa supaya tidak sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Di samping itu, pemungutan pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
D. Pemungutan Pajak Harus Efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan supaya lebih efisien. Jangan sampai pajak yang diterima justru lebih rendah daripada biaya pengurusan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus dibuat sederhana dan mudah untuk dilaksanakan oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran pajak, baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktunya.
E. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam hal pungutan pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai. Dengan demikian,akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal pembayaran pajak. Namun, apabila sistem pemungutan pajak yang dibuat rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contohnya adalah pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi),bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif, dan tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif yaitu 10%.

Comments

Popular posts from this blog

Tebak-tebakan lucu tentang Kopi

TTS Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi

Tebak-tebakan lucu dan humor tentang Nasi