Jenis Pemerintahan
Pada dasarnya,
pemerintahan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pemerintahan republik,
monarki, dan pemerintahan despoti. Ketiga bentuk pemerintahan tersebut
mempunyai sistem dan struktur pemerintahan yang berbeda. Untuk dapat memahaminya
bukanlah hal yang sangat sulit. Berikut akan diuraikan definisi dari ketiga
jenis pemerintahan itu.
1. Republik
Pemerintahan republik
adalah suatu pemerintahan yang menempatkan seluruh rakyat atau golongan rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dari negara. Seluruh rakyat sebagai satu
kesatuan yang mempunyai kekuasaan dan kedaulatan. Republik semacam ini disebut
dengan republik demokratis. Di dalam pemerintahan republik demokratis,
rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Apabila kekuasaan atau kedaulatan
tertinggi negara dipegang oleh beberapa orang atau sebagian golongan rakyat
saja, maka pemerintahan negara semacam ini disebut pemerintahan aristokrasi.
Dalam menjalankan
pemerintahan kerakyatan, bukan hanya kekuasaan dan undang-undang saja yang dibutuhkan.
Untuk menjalankan pemerintahan kerakyatan ini membutuhkan kekuasaan elastis
yang lainnya, yaitu berupa tindakan politik. Dalam pemerintahan kerakyatan,
rakyatlah yang melaksanakan undang-undang. Kedudukan undang- undang berada di
atasnya dan mengikat dirinya. Undang-undang tersebut harus dijalankan agar
dapat terwujud tujuan dari pemerintahan tersebut. Jika undang-undang tersebut
tidak dilaksanakan, maka pemerintahan itu dianggap gagal atau runtuh.
2. Monarki
Kata Monarki berasal
dari bahasa Yunani monos yang artinya satu dan archein yang berarti pemerintah.
Pemerintahan monarki dapat diartikan sebagai pemerintahan yang hanya dipimpin
oleh satu orang yang memegang kekuasaan yang berdasarkan undang-undang. Agar
pemerintahan yang dipimpin tersebut dapat berjalan dan bertahan, seorang raja
atau seorang pemimpin yang memegang kekuasaan tersebut tidak harus memiliki
kelebihan dalam bidang hukum. Undang- undanglah yang membatasi dan mengatur
kekuasaan raja. Undang- undang dianggap sudah cukup memberi jaminan bahwa
pemerintahan dapat bertahan dan berjalan. Sistem pemerintahan monarki sudah
lama dikenal dalam sistem pemerintahan dan hingga saat ini sistem pemerintahan
monarki masih dipertahankan. Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem
pemerintahan tertua di dunia.
Dalam sistem
pemerintahan monarki, apabila seorang pemimpin pemerintahan monarki melakukan
kesalahan terhadap undang-undang, maka kesalahan itu dapat dengan mudah
dihilangkan. Cara menghilangkan kesalahan itu dapat dilakukan dengan cara mengganti
penasihat-penasihatnya dengan penasihat yang baru atau mengakui kesalahannya
itu. Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki biasanya dipimpin oleh
raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan monarki
dibagi menjadi dua jenis, monarki mutlak atau absolut dan monarki konstitusi.
Pada abad ke-20 ini tercatat hanya ada 40 tahta saja yang masih menganut sistem
pemerintahan monarki. Dari beberapa jumlah tahta tersebut, hanya empat negara
yang masih menganut pemerintahan monarki absolut atau monarki mutlak.
Selebihnya terbatas pada sistem monarki konstitusi. Perbedaan antara monarki
mutlak dan monarki konstitusi adalah pemerintahan monarki mutlak kekuasaan dan
kedaulatan raja berlangsung seumur hidup.
Dijelaskan bahwa
kekuasaan seorang raja untuk memimpin negara berlangsung seumur hidup,
sedangkan pada monarki konstitusi kekuasaan dan kedaulatan raja dibatasi oleh
konstitusi. Seorang raja dalam negara monarki konstitusi mempunyai batasan masa
jabatan untuk memimpin suatu negara.
3. Despoti
Pemerintahan despoti
adalah suatu bentuk pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi, dipegang
oleh seorang manusia yang berlaku menurut kehendaknya sendiri. Kekuasaan
pemimpin tersebut mutlak, sehingga kekuasaannya dapat berjalan tanpa undang-undang.
Dalam pemerintahan desoti, kekuasaan raja dapat menjamin berjalannya
pemerintahan dalam suatu negara.
Comments
Post a Comment