Sistem Pemerintahan
Pengertian kepala
negara adalah suatu jabatan yang memiliki kedudukan sebagai wakil tertinggi
pada sebuah negara yang berbentuk republik, monarki, dan federasi. Seorang
kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai
dengan konstitusi negara. Berdasarkan tanggung jawab yang diberikan konstitusi
negara, kepala negara dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Sistem Presidensial
Negara yang menganut
sistem presidensial dikepalai oleh seorang presiden. Presiden selain sebagai
kepala negara juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. Biasanya negara yang
menganut sistem presidensial ini adalah negara yang berbentuk republik. Pada
negara republik, seorang presiden mempunyai wewenang yang lebih luas sebagai
wakil negara ke luar atau sebagai wakil negara ke dalam.
2. Sistem Semi
Presidensial
Sistem negara
presidensial merupakan perpaduan antara sistem presidensial dan parlementer.
Suatu negara yang menganut sistem semi presidensial ini selain mempunyai
presiden juga mempunyai perdana menteri. Presiden dan perdana menteri saling
membagi tanggung jawab dan hak di dalam pemerintahan. Perdana menteri secara
konstitusional bertanggung jawab kepada parlemen. Sebaliknya, parlemen juga
tidak dapat memecat perdana menteri.
3. Sistem Parlementer
Seorang kepala negara
dalam negara yang menganut sistem parlementer biasanya hanya dianggap sebagai
simbol kenegaraan atau simbol persatuan. Kepala negara dapat dipilih melalui
pemilihan umum ataupun menjabat seumur hidup. Selain mempunyai kepala negara,
negara dengan sistem ini juga mempunyai perdana menteri sebagai kepala
pemerintahannya.
4. Sistem Kepala
Negara Maya
Dalam sistem kepala
negara maya ini, kepala negara hanya dianggap sebagai simbol kenegaraan saja.
Walaupun dalam negara yang menganut sistem ini mempunyai konstitusi, akan
tetapi kepala negara tidak mempunyai hak politisi apapun.
Comments
Post a Comment