Sistem Pemerintahan

Pengertian kepala negara adalah suatu jabatan yang memiliki kedudukan sebagai wakil tertinggi pada sebuah negara yang berbentuk republik, monarki, dan federasi. Seorang kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi negara. Berdasarkan tanggung jawab yang diberikan konstitusi negara, kepala negara dapat dibedakan sebagai berikut.

1. Sistem Presidensial
Negara yang menganut sistem presidensial dikepalai oleh seorang presiden. Presiden selain sebagai kepala negara juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. Biasanya negara yang menganut sistem presidensial ini adalah negara yang berbentuk republik. Pada negara republik, seorang presiden mempunyai wewenang yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar atau sebagai wakil negara ke dalam.
2. Sistem Semi Presidensial
Sistem negara presidensial merupakan perpaduan antara sistem presidensial dan parlementer. Suatu negara yang menganut sistem semi presidensial ini selain mempunyai presiden juga mempunyai perdana menteri. Presiden dan perdana menteri saling membagi tanggung jawab dan hak di dalam pemerintahan. Perdana menteri secara konstitusional bertanggung jawab kepada parlemen. Sebaliknya, parlemen juga tidak dapat memecat perdana menteri.
3. Sistem Parlementer
Seorang kepala negara dalam negara yang menganut sistem parlementer biasanya hanya dianggap sebagai simbol kenegaraan atau simbol persatuan. Kepala negara dapat dipilih melalui pemilihan umum ataupun menjabat seumur hidup. Selain mempunyai kepala negara, negara dengan sistem ini juga mempunyai perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.
4. Sistem Kepala Negara Maya
Dalam sistem kepala negara maya ini, kepala negara hanya dianggap sebagai simbol kenegaraan saja. Walaupun dalam negara yang menganut sistem ini mempunyai konstitusi, akan tetapi kepala negara tidak mempunyai hak politisi apapun.

Comments

Popular posts from this blog

Tebak-tebakan lucu tentang Kopi

Tebak-tebakan lucu dan humor tentang Nasi

TTS Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi